JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah memutuskan menunda pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru tahap I.
Seperti diketahui, rencananya Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mengumumkan hasil seleksi PPPK untuk guru pada Jumat (24/9/2021).
Keputusan penundaan itu tertuang dalam surat Nomor 5363/B/GT.01.00/2021 Tentang Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN-PPPK tahun 2021.
Baca Juga: Pemerintah Buka Seleksi Guru PPPK, Sejumlah Daerah Sepi Peminat
Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru Iwan Syahril pada Kamis (23/9/2021).
"Sehubungan dengan masih berlangsungnya proses pengolahan nilai Seleksi Kompetensi 1 Guru PPPK, bersama ini kami sampaikan bahwa pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi 1 Guru PPPK yang semula dijadwalkan tanggal 24 September 2021 ditunda sampai pengumuman lebih lanjut," tulis surat Nomor 5363/B/GT.01.00/2021 yang dikutip KOMPAS TV.
"Jadwal terbaru akan diumukan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui," lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta pemerintah menunda pengumuman hasil seleksi tahap I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru honorer.
Hal tersebut disampaikan Huda dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi, Nadiem Makarim, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/9/2021).
“Kami meminta agar rencana pengumuman hasil seleksi PPPK untuk Guru Honorer Tahap I hari Jumat (24/9/2021) sebaiknya ditunda hingga ada kepastian besaran tambahan poin afirmasi bagi para guru honorer dalam seleksi-seleksi selanjutnya," kata Huda dalam keterangannya, Kamis.
Huda menjelaskan seleksi PPPK tahap I untuk 1 juta guru honorer memunculkan berbagai masalah yang diprotes mayoritas guru di Indonesia.
Baca Juga: Nadiem Makarim: 100.000 Guru Honorer akan Diangkat Jadi PPPK
Menurutnya, permasalahan itu di antaranya kesimpangsiuran standar prosedur terkait jadwal dan perlengkapan yang dikeluarkan pelaksana pusat.
"Kondisi itu berakibat banyak peserta tidak dapat mengikuti ujian seleksi PPPK dan perbedaan perlakukan kepada peserta ujian akibat kebijakan yang tidak konsisten," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.