KOMPAS.TV - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan melaporkan dua aktivis HAM atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terlapor dalam kasus ini juga akan dituntut perdata hingga Rp 100 miliar.
Kata pengacara Luhut, jika gugatan Rp 100 miliar dikabulkan hakim, maka nantinya akan digunakan untuk warga Papua.
Perseteruan Luhut dengan Haris dan Fatia berawal dari obrolan dua aktivis tersebut di channel YouTube, Haris Azhar.
Keduanya membahas dugaan keterlibatan Menteri Luhut dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Kedua terlapor menolak meminta maaf atas somasi yang dilayangkan dan mendesak Menko Luhut beradu data di hadapan publik.
Baca Juga: PPP Imbau Polri Mediasi Lebih Dulu Luhut dan Haris Azhar
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.