Haris dan Fatia akan dibawa ke meja hijau atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan Undang-undang ITE.
Baca Juga: Haris Azhar: Saya Kaget Ada Pejabat Somasi Warganya - ROSI
"Tidak melakukan perbuatan yang sama ya tidak dipenuhi tentu kami meminta keadilan dan kita tetap akan berproses sesuai dengan somasi yang kami sampaikan yaitu proses baik pidana maupun perdata," ujar Juniver.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh pengacara Luhut, Juniver Girsang, kepada jurnalis KompasTV Glenys Octania, Rabu (8/9).
Menurut Juniver, pihaknya sudah memberi waktu bagi Haris Azhar dan Fatia untuk menyampaikan permohonan maaf ke kliennya, namun tidak digubris.
Baca Juga: Haris Azhar Beri Hak Jawab di Youtube-nya, Ini Tanggapan Pengacara Luhut - ROSI
"Melihat jawaban dan tidak ada pengakuan meminta maaf padahal sudah terbukti faktanya fitnah pencemaran, dengan sangat menyesal kami sudah berikan waktu dua kali untuk mediasi dan meminta maaf," lanjutJuniver.
Sementara itu pengacara Haris Azhar dan Kontras, Asfinawati, menyebut bahwa pihaknya sudah memberi jawaban atas somasi kedua yang dilayangkan pihak Luhut.
Asfinawati menjelaskan keberatan Menko Luhut didasari atas potongan pernyataan Fatia di channel Youtube Haris Azhar.
"Somasi itu mengambil sebagian pernyataan Fatia begitu. Mengambil 'main bermain'. Sebenarnya Fatia bilang jadi Luhut bisa dikatakan bermain. Bisa dibilang menunjukkan kata kemungkinan dugaan potensi, ketika dipotong bermain-main ada pemotongan," tutur Asfinawati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.