JAKARTA, KOMPAS.TV - Kontrak kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan berakhir bulan Oktober 2021 ini.
Perjanjian kontrak kerja sama pengelolaan tempat pembuangan sampah antara kedua pemerintah daerah tersebut disusun lima tahun sekali.
Terkait dengan berakhirnya kontrak ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan pihak Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup sudah terus berkoordinasi dengan Pemerintah Bekasi.
"Tentu nanti ada solusi, sudah ada Dinas Lingkungan Hidup yang terus berkoordinasi dengan Bekasi," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/9/2021).
Baca Juga: Kurangi Tumpukan Sampah TPST Bantargebang, Pemkot Bekasi Evaluasi Kontrak DKI
Riza mengatakan, saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan pembangunan tempat pengelolaan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF) di empat titik di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.
"Ya sekarang kami mempersiapkan proses empat pembangunan ITF di utara, selatan, barat, dan timur," kata Riza.
Saat ini, kata Riza, prosesnya sedang dalam pelelangan.
"Sedang dalam proses pelelangan, doakan saja semua berjalan lancar," ujarnya.
Ia berharap adanya ITF nanti bisa membantu penanganan sampah dengan teknologi tinggi yang baik seperti negara maju di dunia.
"Mudah-mudahan ke depan nanti dibangun, berproses, kita tidak ada masalah lagi dengan sampah, insyallah kita punya pengelolaan sampah yang berteknologi tinggi, baik, seperti negara maju dunia," ujarnya.
Baca Juga: Sebagian Besar Sungai di Gianyar Tercemar Berbagai Jenis Sampah
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengungkapkan harapannya untuk pembangunan pengelolaan sampah terpadu menggunakan energi terbarukan.
"Kita ingin seperti lima tahun yang lalu, harus ada tempat pembuangan sampah terpadu yang menggunakan energi terbarukan yaitu, menjadi listrik, menjadi bahan batu briket bara, supaya mengurangi tumpukan sampah," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Senin (20/9/2021).
Rahmat menambahkan, Pemprov DKI Jakarta saat ini juga tengah membahas klausul perjanjian kontrak kerja sama dalam kurun waktu lima tahun mendatang.
"Kita sudah berkoordinasi dengan DKI, kan itu memang setiap lima tahun sekali akan dievaluasi," ujarnya.
Diketahui, belum lama ini juga, lahan TPST Bantargebang telah diperluas sekitar 15 hektare, atau menjadi 125 hektare total keseluruhan lahan.
Baca Juga: TPST Bantargebang Dapat Suntikan Dana Sebesar Rp 4,3 Triliun untuk Kelola Sampah
Namun, menurut Rahmat, perluasan area TPST bakal mengkhawatirkan terutama bagi kondisi kehidupan masyarakat yang bergantung di lokasi itu. Meskipun saat ini lokasi tersebut sudah mampu menampung lebih banyak sampah lagi.
"Salah satu yang dikhawatirkan adalah nasib para pemulung. Sudah beberapa kali kejadian pemulung tertimbun sampah longsor," dia menerangkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.