JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Ichsan Soelistio menduga makalah yang dibuat oleh calon hakim agung Yohanes Priyana adalah plagiat. Setidaknya, ada tiga tulisan yang tak dicantumkan sumbernya dalam makalah tersebut.
"Dalam hal ini tidak catatan kakinya. Jadi kami bisa mengganggap kalau ini suatu plagiarism," kata Ichsan di saat uji kelayakan calon hakim agung Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Ia menjelaskan, ketiga tulisan itu berasal dari hasil penelitian ICW yang dibukukan dengan judul Penerapan Unsur Merugikan Keuangan Negara dalam Delik Pidana Korupsi.
Baca Juga: Calon Hakim Agung Dwiarso Ngaku Pernah Dapat Tekanan dari Penguasa
Kedua, tulisan dalam jurnal di Universitas Dokter Soetomo dengan judul Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara pada Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi pada halaman sebelas.
"Ketiga tulisan jurnal Universitas Sumut dengan judul Tujuan Yuridis Terhadap Unsur Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Politikus PDIP itu mengaku tak mempermasalahkan bila Yohanes mengutip tulisan tersebut. Namun, alangkah baiknya sebagai seorang penegak hukum, sudah sepatutnya mengetahui kalau plagiat tulisan itu adalah haram hukumnya.
"Saya tidak mempersoalkan ketiga tulisan ini. Yang kami persoalkan adalah tulisan di dalam makalah bapak. Kemarin pada waktu sebelum penulisan makalah, bahwa kalau ada kutipan tolong dimasukkan catatan kakinya," kata dia.
Sementara itu Yohanes Priyana hanya terdiam disebut demikian. Dia tidak memberikan respons apapun.
Baca Juga: 11 Calon Hakim Agung Jalani Uji Kelayakan di Komisi III DPR Hari Ini
Sebagai informasi, sebanyak 8 dari 11 calon Hakim Agung yang disampaikan KY ke DPR RI adalah dari Kamar Pidana, 2 dari Kamar Perdata, dan 1 dari Kamar Militer. Ke-11 Calon Hakim Agung itu adalah:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.