JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis peraturan terbaru mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1096 Tahun 2021 tentang aturan dan pelonggaran selama PPKM Level 3 yang dimulai 14-20 September 2021.
Berikut sejumlah aturan lengkap mengenai PPKM Level 3 di DKI Jakarta pada Kepgub 1096 Tahun 2021:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non-esensial: Work From Home (WFH) sebesar 100 persen;
- Sektor esensial: Orientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Lalu, 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Sektor kritikal: Boleh beroperasi 100 persen staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Untuk pelayanan perkantoran mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf WFO (Work From Office) dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar
Boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas maksimal 50 persen, seluruh tenaga pendidik dan peserta didik di atas usia 12 tahun sudah divaksinasi Covid-19.
Untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) seluruh jenjang diberikan izin tatap muka 100 persen, sedangkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 33 persen. Seluruh pembelajaran tatap muka diwajibkan untuk menjaga jarak antar peserta didik minimal 1,5 meter.
3. Kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari
a. Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional;
b. Apotek dan toko obat buka selama 24 jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
c. Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya: Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca Juga: Bioskop di Jakarta Mulai Buka Hari Ini, Cek Syarat Masuk dan Daftar Film yang Tayang
4. Kegiatan makan minum di tempat umum
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.