"Diharapkan aparat kepolisian dalam melakukan tindakannya bisa berhati-hati, dan lebih mengedepankan preventif," kata Poengky.
Sebelumnya, aksi pembentangan poster dan penangkapan mahasiswa mewarnai kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah pada Senin (13/9/2021).
Personel kepolisian menangkap sebanyak sepuluh mahasiswa yang akan dan sedang membentangkan poster berisi aspirasi yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.
Baca Juga: Mahasiswa Pembentang Poster di Solo Dibebaskan, BEM UNS Menilai Penangkapan oleh Aparat Berlebihan
Poster itu salah satunya berisi permintaan mahasiswa agar Presiden Jokowi melakukan perbaikan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka membentangkan poster bertuliskan “PAK TOLONG BENAHI KPK” dan “PAK TOLONG DUKUNG PETANI LOKAL”.
Para mahasiswa menunjukkan poster itu di Jalan Ir Sutami atau halte UNS di Kecamatan Jebres, yang dilewati rombongan Presiden Jokowi.
Setelah ditangkap, polisi membawa sepuluh mahasiswa itu ke Polresta Surakarta.
Baca Juga: Kecam Penangkapan Mahasiswa saat Kunjungan Jokowi, BEM UNS: Apa yang Diperbuat Bukan Kriminalitas
Kapolres Solo Kombes Ade Safri Simanjutak membantah pihaknya menangkap sepuluh mahasiswa itu.
“Tidak ada penangkapan, apalagi penahanan,” ujar Kombes Ade kepada Kompas TV.
Menurutnya, pihak Polresta Surakarta hanya memberikan pengertian dan pemahaman pada sepuluh mahasiswa itu.
Ia beralasan, penahanan terhadsp 10 mahasiswa itu karena tidak mengikuti aturan unjuk rasa.
“Harus memberitahukan kepada Polri terkait agenda dan materi yang harus diinfokan atau diberitahukan terlebih dahulu kepada Polri," ucap Ade.
Baca Juga: Ketua BEM UNS Sayangkan Penangkapan Mahasiswa yang Bentangkan Poster Kepada Presiden Jokowi
"Tujuannya adalah agar Polri bisa memberikan pengamanan kegiatan terhadap agenda unjuk rasa rasa tersebut agar berjalan aman, tertib dan lancar."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.