Kompas TV nasional peristiwa

Presiden Jokowi Tambah Jabatan Wakil Menteri di Kementerian PPN

Kompas.tv - 13 September 2021, 18:44 WIB
presiden-jokowi-tambah-jabatan-wakil-menteri-di-kementerian-ppn
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Sumber: YouTube/Sekretariat Presiden)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Hariyanto Kurniawan

Sementara dikutip Antara, Presiden juga meneken Perpres Nomor 81 tahun 2021 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Pasal 7 peraturan ini mengatur soal jabatan Wakil Kepala Bappenas yang akan diisi oleh Wakil Menteri PPN.

"Dalam memimpin BAPPENAS, Kepala dapat dibantu oleh Wakil Kepala. Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional," bunyi Pasal 7 dikutip dari salinan Perpres Nomor 81 tahun 2021.

Dalam Perpres itu, dijelaskan bahwa Wakil Kepala Bappenas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bappenas. Wakil Kepala mempunyai tugas membantu kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Bappenas.

"Rincian tugas wakil kepala ditetapkan oleh kepala," seperti tertulis di Perpres tersebut.

Baca Juga: Jokowi Sahkan Perpres, Wakil Menteri Akan Terima Bonus hingga Rp 580 Juta

Sebelumnya presiden juga menandatangani Perpres nomor 77 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 60 tahun 2012 tentang Wakil Menteri. Perpres tersebut ditandatangani pada 19 Agustus 2021.

Dalam Perpres nomor 77/2021 dijelaskan bahwa Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Uang penghargaan bagi Wakil Menteri paling banyak sebesar Rp580.454.000 (lima ratus delapan puluh juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) untuk 1 (satu) periode masa jabatan Wakil Menteri.

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x