Kompas TV nasional hukum

Ini Alasan Polisi Tolak Laporan Pelaku Pelecehan Seksual di KPI

Kompas.tv - 12 September 2021, 12:43 WIB
ini-alasan-polisi-tolak-laporan-pelaku-pelecehan-seksual-di-kpi
Tangkapan layar tayangan Kompas TV menampilkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut alasan penolakan laporan pelaku pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena proses penyelidikan kasus yang dilaporkan korban masih berjalan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. (Sumber: Kompas.tv/Nurul Fitriana)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut alasan penolakan laporan pelaku pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena proses penyelidikan kasus yang dilaporkan korban masih berjalan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Sehingga pihaknya masih belum dapat menerima laporan EO dan RT.

Seperti diketahui, dua dari lima pria itu dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa pegawai KPI lainnya inisial MS.

Kasus perundungan yang mengarah pelecehan itu kini masih ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.

"Jadi misalnya saya dituduh mencuri, ini lagi diproses polisi tapi tiba-tiba saya nggak terima, saya laporkan pencemaran nama baik. Boleh enggak? Kan ini belum selesai masalah yang satu," ujar Yusri kepada wartawan, Sabtu (11/9/2021).

Yusri menjelaskan, apabila kasus selesai dan hasilnya EO dan RT dinyatakan bersalah, maka keduanya tak dapat melaporkan MS atas pencemaran nama baik.

Terkecuali, apabila hasil penyelidikan atas laporan MS keduanya dinyatakan tidak bersalah.

Maka, EO dan RT dapat melanjutkan laporan di kepolisian atas pencemaran nama baik.

"Jadi ini masih penyelidikan dan penyidikan. Masa langsung dilaporkan lagi pencemaran nama baik," tambahnya.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Lapor Balik setelah Korban Tolak Surat Damai

Diberitakan sebelumnya, dua dari lima orang terduga pelaku pelecehan seksual di Kantor KPI berniat melaporkan balik korban atas pencemaran nama baik. Namun, pelaporan itu ditolak kepolisian.

Kuasa hukum MS, Rony Hutahaen merespons informasi penolakan laporan UU ITE atas pencemaran nama baik yang dilakukan terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS di Polda Metro Jaya.

Menurut Rony, penolakan atas laporan UU ITE terhadap MS sudah seharusnya ditolak karena jangan sampai masyarakat menilai bahwa laporan polisi dijadikan alat untuk menekan korban.

Selain melaporkan MS, penasihat hukum EO dan RT, Denny Hariatna mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (10/9).

Mereka hendak melaporkan sejumlah akun di media sosial dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Denny menjelaskan, kedua kliennya merasa mendapatkan penghinaan dari sejumlah akun media sosial setelah kasus pelecehan seksual terhadap MS itu viral.

Baca Juga: Dukung Terduga Korban Pelecehan Seksual KPI, Sherina Munaf: Harus Ditindak Bukan Dibungkam

Namun, dia tak merinci penghinaan seperti apa yang dialami kedua kliennya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x