JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian memastikan telah memiliki data antemortem dua warga negara asing (WNA) yang tewas dalam perisitiwa kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, data antemortem atau sebelum kematian, sudah dimiliki pihak Lapas Tangerang.
Menurut Rusdi, data tersebut akan memudahkan Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri untuk mengidentifikasi dua WNA yang menjadi korban kebakaran Lapas Tangerang.
"Untuk data antemortem tim DVI telah memiliki data itu, diambil dari data Lapas Tangerang. Jadi sudah ada data antemortem untuk 2 WNA tersebut," ujar Rusdi saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Kamis (9/9/2021).
Baca Juga: Menkumham: Ada Dua WNA yang Tewas Dalam Kebakaran di Lapas Tangerang
Rusdi menambahkan, terkait pengurusan jenazah, kepolisian menyerahkan kepada pihak terkait, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Nantinya, pihak terkait akan berkoordinasi dengan perwakilan negara kedua WNA korban kebakaran Lapas Tangerang di Indonesia.
"Untuk masalah lain, seperti pengurusan jenazah yang terlibat instansi terkait, tapi untuk antemortem tidak ada masalah dan sudah dimiliki tim DVI," ujar Rusdi.
Sebelumnya Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan, ada dua WNA yang menjadi korban meninggal dunia dalam kebakaran di Blok C II Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari.
Baca Juga: Tim DVI Polri Berhasil Identifikasi 1 Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Usianya 43 Tahun
Yasonna mengatakan, dua WNA yang merupakan warga binaan itu berasal dari Afrika Selatan dan Portugal.
"Kami sudah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, dan juga kedutaan besar dan konsulat dari negara yang bersangkutan," ujar Yasonna dalam konferensi pers di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu.
Seperti diketahui, kebakaran Lapas Tangerang ini terjadi pada pukul 01.45 WIB, Rabu (8/9/2021).
Kebakaran tersebut menyebabkan 41 narapidana meninggal, 8 narapidana luka berat, dan 31 narapidana luka ringan.
Baca Juga: LPSK: Pemerintah Harus Tanggung Jawab Atas Insiden Kebakaran Lapas Tangerang
Dari 41 korban meninggal tersebut, 40 di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika dan satu narapidana kasus terorisme. Korban meninggal diketahui berasal dari Blok C2 Lapas Tangerang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan, 41 narapidana yang menjadi korban kebakaran tidak dapat menyelamatkan diri karena berada di dalam ruang tahanan yang sedang terkunci.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.