JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara kasus pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diduga dilakukan oleh manajemen restoran dan bar Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan. Kasus ini kekinian telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Gubernur Anies: Holywings Tidak Boleh Beroperasi Sampai Pandemi Selesai
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada lima saksi yang telah diperiksa, empat orang di antaranya berasal dari Manajemen Holywings.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat calon tersangka dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Mereka terancam dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.
Baca Juga: Luhut Minta Holywings Ditutup karena Langgar PPKM
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja sudah menyegel Kafe Holywings, Minggu (5/9), setelah menemukan adanya kerumunan yang terjadi Sabtu (4/9) malam. Izin operasional Holywings Kemang juga dibekukan, karena terbukti telah 3 kali melanggar protokol kesehatan.
Video editor: Laurensius Krisna Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.