JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti harta kekayaan pejabat penyelenggara negara bertambah selama masa pandemi Covid-19.
Jumlah pejabat negara yang mengalami kenaikan harta kekayaan selama pandemi bahkan mencapai 70,3 persen.
Bahkan, di tingkat kementerian, pertambahan rata-rata mencapai Rp1 miliar. Hal itu diakui Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
Menurut Pahala, laporan kenaikan itu tercatat setelah pihaknya melakukan analisis terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) selama setahun terakhir.
Hasilnya, sebanyak 70 persen penyelanggara negara, hartanya bertambah.
“Kita amati juga selama pandemi setahun terakhir ini, secara umum penyelanggara negara, 70 persen hartanya bertambah,” ujar Pahala dalam webinar bertajuk “Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat”, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: Tak Ada Sanksi, Anggota DPR Jadi Malas Buat Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
Dalam webinar tersebut, Pahala menyampaikan salindia (slide) yang tertulis “Sibuk Berjibaku dengan Pandemi, Apa Kabar Aset Pejabat Negara”.
Tampak 58 persen menteri bertambah kekayaan lebih dari Rp1 miliar, 26 persen bertambah kurang dari Rp1 milyar, dan sebanyak 3 persen justru menurun.
Sementara menurut data, 45 persen anggota DPR bertambah kekayaan lebih dari Rp1 miliar, 38 persen bertambah kurang dari Rp1 miliar dan 11 persen berkurang.
“Rata-rata bertambah Rp1 miliar, sebagian besar di tingkat kementerian. Di DPR meningkat juga,” ujarnya.
Kenaikan Harta Pejabat Daerah
Kecenderungan yang serupa juga terjadi di kalangan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Sementara untuk gubernur dan wakil gubernur, hanya 30 persen yang kekayaannya bertambah lebih dari Rp1 miliar. Kemudian sebanyak 40 persen bertambah kurang dari Rp1 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.