JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelanggan provider di Indonesia kini wajib memasukkan Nomor Induk Keluarga (NIK) ketika akan mengaktifkan nomor SIM card dari operator seluler.
Tujuannya untuk memberikan perlindungan dari macam penipuan yang kerap dilakukan melalui SMS atau telepon.
Selain itu mendaftarkan NIK ke nomor seluler disebut dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan nomor pribadi dan mengaktifkan single identity number.
Baru-baru ini Kementerian Kominfo memberikan cara agar pengguna dapat mengecek melalui ponselnya masing-masing apakah NIK mereka telah terdaftar di kartu SIM atau tidak.
Baca Juga: Kuota Belajar Agustus 2021 Segera Cair, Ini Cara Cek untuk Telkomsel, Indosat dan Provider Lain
Manfaatnya dapat mengetahui apakah NIK yang kita miliki dipakai pada nomor telepon yang dikenal atau tidak.
Berikut cara cek NIK yang terdaftar di berbagai nomor provider seluler dikutip dari Kompas.com.
Cara Cek NIK yang Terdaftar di Kartu Telkomsel
Telkomsel: Telepon ke 188
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.