SOLO, KOMPAS.TV - Kementerian Agama akan mulai menerapkan penggunaan kartu nikah digital setelah menghentikan penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021.
Kartu nikah digital diketahui sudah mulai dirilis pada akhir Mei 2021 oleh Kemenag. Salah satu cara untuk mendapatkan kartu nikah digital ini adalah dengan memindai QR Code yang berada pada buku nikah baru.
Lantas bagaimana dengan pengantin dengan buku nikah lama?
Berbeda dengan buku baru, buku nikah lama tak memiliki QR code yang dapat dipindai untuk mendapatkan kartu nikah digital.
Baca Juga: Mulai Bulan Ini, Kemenag Terbitkan Kartu Nikah Digital
Untuk mendapatkan kartu ini, H Jajang Ridwan Kasubdit Mutu, Kepala Sarana Prasarana dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menjelaskan, pengantin lama mesti mengurusnya di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Minta ke KUA tempat nikah agar diinputkan dalam aplikasi Simkah Web dan dishare kartu nikah digitalnya," kata Jajang dikutip dari Kompas.com, Selasa (31/08/2021).
Berikut ini cara pengantin lama mendapatkan kartu nikah digital:
"Sementara masih seperti itu mekanismenya. Ke depan sistem sedang perbaikan bisa mendaftarkan input sendiri," jelas Jajang.
Baca Juga: Beredar Hoax Kartu Nikah Berkolom 4 Istri, Begini Tampilan Kartu Nikah Digital yang Asli
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.