JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur sejumlah bupati dan wali kota karena masih ada daerah yang belum membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
Teguran itu tertuang dalam sebuah surat yang ditandatangani Mendagri pada Senin (30/8/2021).
Baca Juga: Kekurangan Perawat saat Pandemi, Jerman Berencana Rekrut Nakes dari Indonesia
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan surat teguran tersebut dilayangkan kepada 10 kepala daerah.
"Hari ini surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke-10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan Innakesdanya," kata Kastorius melalui keterangan resminya yang diterima pada Selasa (31/8/2021).
Kastorius menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri sangat serius mengawasi realisasi belanja anggaran pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia.
Bahkan, kata dia, Mendagri telah memerintahkan jajaran eselon I yakni Inspektorat Jenderal dan Dirjen Keundangan Daerah, M Ardian Novrianto, untuk melakukan monitoring mingguan terhadap realisasi APBD di 548 Pemda.
Baca Juga: Kemenkes Sebut Telah Bayar Tunggakan Insentif Nakes 2020 Sebesar Rp1,469 T
Utamanya yang berkaitan dengan faktor pengungkit pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 di daerah.
Dari faktor tersebut, pos belanja Insentif Tenaga Kerja Kesehatan Daerah atau Innakesda merupakan salah satu yang menjadi fokus perhatian Mendagri Tito Karnavian dalam memonitor realisasi belanja APBD.
"Kebijakan refokusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8% Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) tahun anggaran 2021 ini diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insenti f nakes daerah," ucap Kastorius.
Dengan begitu, kata dia, ketersediaan dana untuk insentif tenaga kesehatan seharusnya sudah terjamin atau tersedia.
Baca Juga: Wagub Ahmad Riza Sampaikan Duka Cita untuk Mendagri Tito Karnavian
Namun, hasil pemantauan rutin Kemendagri, yang datanya telah dicek ulang kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan, masih banyak terdapat daerah yang belum membayarkan Innakesda.
Bahkan di beberapa daerah yang termasuk PPKM Level 4, di mana penyebaran Covid 19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh kepala daerah setempat.
"Mendagri sangat memberi perhatian kepada nakes karena merekalah salah satu front liner penanganan Covid -19 di daerah," ucapnya.
Adapun daftar kepala daerah yang ditegur oleh Mendagri adalah Wali Kota Padang, Bupati Nabire, Wali Kota Bandar Lampung, Bupati Madiun.
Baca Juga: JK Nilai Lambannya Vaksinasi Covid-19 Disebabkan Sistem Pendaftaran yang Rumit dan Kurangnya Nakes
Lalu, Wali Kota Pontianak, Bupati Penajem Paser Utara, Bupati Gianyar, Wali Kota Langsa, Wali Kota Prabumulih dan Bupati Paser
Dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah tersebut segera membayarkan Innakesda.
"Bila daerah belum melakukan refokusing anggaran sebagai sumber belanja Innakesda, kepala daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)," kata Kastorius.
"Namun dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD, sehingga pembayaran Innakesda tidak terhambat."
Baca Juga: Akhirnya Nakes Di 10 Puskesmas Kota Sorong Terima Insentif
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.