Baca Juga: Wagub Ahmad Riza Sampaikan Duka Cita untuk Mendagri Tito Karnavian
Namun, hasil pemantauan rutin Kemendagri, yang datanya telah dicek ulang kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan, masih banyak terdapat daerah yang belum membayarkan Innakesda.
Bahkan di beberapa daerah yang termasuk PPKM Level 4, di mana penyebaran Covid 19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh kepala daerah setempat.
"Mendagri sangat memberi perhatian kepada nakes karena merekalah salah satu front liner penanganan Covid -19 di daerah," ucapnya.
Adapun daftar kepala daerah yang ditegur oleh Mendagri adalah Wali Kota Padang, Bupati Nabire, Wali Kota Bandar Lampung, Bupati Madiun.
Baca Juga: JK Nilai Lambannya Vaksinasi Covid-19 Disebabkan Sistem Pendaftaran yang Rumit dan Kurangnya Nakes
Lalu, Wali Kota Pontianak, Bupati Penajem Paser Utara, Bupati Gianyar, Wali Kota Langsa, Wali Kota Prabumulih dan Bupati Paser
Dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah tersebut segera membayarkan Innakesda.
"Bila daerah belum melakukan refokusing anggaran sebagai sumber belanja Innakesda, kepala daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)," kata Kastorius.
"Namun dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD, sehingga pembayaran Innakesda tidak terhambat."
Baca Juga: Akhirnya Nakes Di 10 Puskesmas Kota Sorong Terima Insentif
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.