JAKARTA, KOMPAS.TV- Pegiat Antikorupsi Febri Diansyah menilai putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Lili Pintauli Siregar sebagai hal menyedihkan.
Hal tersebut disampaikan Febri Diansyah melalui cuitan di akun twitternya @febridiansyah, Senin (30/8/2021).
“Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi, berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan. Menyedihkan,” kata Febri Diansyah.
Febri Diansyah menuturkan Dewan Pengawas KPK sebenarnya punya pilihan menjatuhkan sanksi berat lainnya. Seperti yang diatur di Pasal 10 ayat (4) Peraturan Dewas No.2 Tahun 2020.
“Yaitu meminta Pimpinan mundur dari KPK, tapi itu tidak dilakukan,” ujarnya.
Baca Juga: Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Terbukti Langgar Kode Etik, Gaji Dipotong 12 Bulan
Dengan putusan Lili Pintauli Siregar dan situasi KPK saat ini, Febri mengaku tidak tahu apa lagi yang bisa diharapkan pada KPK saat ini. Termasuk, kata dia, Dewas KPK yang katanya dibuat untuk memperkuat KPK.
“Dulu saat Ketua KPK terbukti melanggar etik naik helikopter juga dihukum ringan,” kata Febri Diansyah
“Sementara kebijakan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) yang jelas-jelas melanggar aturan dikatakan tidak cukup bukti pelanggaran etik.”
Dengan peraturan Dewas KPK, Febri Diansyah mengaku sejak awal meragukan keberadaan lembaga itu bisa menerapkan standar yang kuat untuk menjaga integritas KPK.
“Terlihat dari pengaturan sanksi yang ringan untuk Pimpinan, sekalipun pelanggaran berat. Dewas juga tidak bisa berhentikan atau meminta Pimpinan diberhentikan,” ujarnya.
Baca Juga: Lili Pintauli Siregar Dijatuhi Sanksi Potong Gaji, Ini Pertimbangan Dewas KPK
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
“Mengadili, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK untuk kepentingan pribadi,” kata Tumpak H Panggabean.
“Dan melakukan perbuatan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewas Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.”
Berdasarkan putusan tersebut, Tumpak H Panggabean mengatakan Dewas KPK menyatakan menghukum berat Lili Pintauli Siregar yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.
“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ujar Tumpak.
Baca Juga: Langgar Kode Etik dan Gaji Dipotong 12 Bulan, Pimpinan KPK Lili Pintauli: Terima Kasih
“Demikian diputuskan dalam rapat permusayawaratan majelis pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 oleh kami sekali Ketua Majelis Tumpak H Panggabean, Albetina Ho selaku anggota dan Harjono selaku anggota.”
Sementara itu, Anggota Dewas KPK Albertino Ho menambahkan sanksi terhadap Lili Pintauli Siregar diputuskan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
“Hal-hal yang meringankan, terperiksa mengakui perbuatannya dan terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik,” katanya.
Sementara hal yang memberatkan adalah Lili Pintauli Siregar tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, kata Albertina, seharusnya selaku Pimpinan KPK Lili menjadi contoh dan telandan dalam pelaksanaan IS KPK.
“Namun terperiksa melakukan sebaliknya,” ujar Albertina Ho.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.