BOGOR, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menangkap MB, seorang rekan dari jaksa gadungan bernama Rully Nuryawan pada Jumat (27/8/2021). Keduanya menjadi terduga pelaku penipuan proyek di salah satu bank daerah.
Pelaku tertangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejari Depok dan Kejari Cibinong di sebuah penginapan daerah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat malam.
“Tim gabungan dipimpin Jhoni Manurung mengamankan MB yang diduga rekan dari Rully Jaksa gadungan sebelumnya sudah diamankan,” kata Kasubdit PAM SDO Dir A Jam Intel Kejagung Atang Pujiyanto dalam keterangan resmi, Sabtu (28/8/2021).
Baca Juga: Jaksa Gadungan Ditangkap Usai Terima Rp305 Juta dari Tersangka Korupsi, Ini Kata KPK
Atang Pujiyanto mengatakan, MB tidak melakukan perlawanan dan kooperatif saat tim gabungan Kejagung mendatanginya.
“Iya, jadi yang bersangkutan sangat kooperatif dan yang bersangkutan memang ingin bertemu saudara Rully untuk melakukan konfirmasi,” ucap Atang.
Kejagung kini menahan MB untuk pemeriksaan demi menyingkap kasus penipuan terkait proyek yang terjadi di salah satu bank daerah.
“Pengamanan ini akan ditindaklanjuti dan pendalaman, serta menyerahkan ke Polda Jabar untuk diperiksa lebih lanjut, apakah yang dibicarakan saudara Rully itu benar atau tidak,” ujar Atang Pujiyanto.
Kejaksaan Agung menangkap MB sesuai pemeriksaan pada Rully Nuryawan, jaksa gadungan yang tertangkap di Hotel Patra Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (24/8/2021) pukul 02.22 WIB.
Penangkapan itu dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Agung di bawah pimpinan Direktur Ideologi, Politik, Hukum, dan Hankam Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Johny Manurung.
Johny Manurung mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat bahwa pelaku bernama Rully Manurung melakukan penipuan dalam pengurusan proyek pengadaan IT di kantor pusat salah satu bank daerah.
Dari proyek senilai Rp40 miliar itu, pelaku menerima uang sebesar Rp2 miliar. Untuk menipu korban, Rully Nuryawan mengaku sebagai jaksa berpangkat bintang satu di Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur PT Rimo International Lestari Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri
Tak hanya itu, pelaku juga menipu seseorang dengan mengaku bisa menyelesaikan perkara di KPK dengan imbalan sementara Rp300 juta.
Johny menyebut, pelaku Rully mengaku diajari MB untuk melakukan penipuan dan mengajari cara menjadi jaksa gadungan.
Bahkan, Rully mengatakan, MB ikut menerima Rp600 juta dari penipuan proyek BJB.
“Diduga terima uang Rp600 juta dari hasil kejahatan penipuan yang dilakukan Rully jaksa palsu,” kata Johny Manurung, Sabtu, dilansir dari Warta Kota.
“Bahkan, dia (MB) yang dandani (mengajari) pelaku cara jadi jaksa,” imbuh Johny.
Namun, MB beralasan dirinya hanya memperkenalkan pelaku Rully pada korban terkait proyek di bank tersebut.
Baca Juga: MAKI Kritik Proyek Mewah di MA, Pagu Ganti Karpet Ruang Kerja Ketua Sampai Rp9,4 Miliar
Sumber : Kompas TV/Warta Kota Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.