JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menilai, pengajuan hak interpelasi terkait Formula E akan menciptakan jarak antara eksekutif dan legislatif.
"Ya kalau kami melihatnya ini akan membuat gap antara eksekutif dengan legislatif," kata Abdul Aziz saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Menurut Abdul Aziz, pengajuan hak interpelasi akan diikuti dengan konsekuensi hukum yang terkesan memaksa.
"Karena hal-hal seperti ini, ya ini kan ada konsekuensi hukumnya, kalau interpelasi kan ini sudah enggak mungkin lagi kita dapatkan informasi dari Pemda DKI secara baik-baik begitu lah yah kita menggunakan cara cara yang memaksa," kata Abdul Aziz.
Dia menilai, pengajuan hak interpelasi terkait ajang Formula E ini akan sedikit banyak berpengaruh sehingga hubungan legislatif dan eksekutif menjadi kurang harmonis.
"Saya kira ini dampaknya pada hubungan legislatif dan eksekutif menjadi kurang harmonis yah. Sedikit banyak ini pasti akan berpengaruh," katanya.
Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Optimistis Formula E 2022 Digelar Meski Interpelasi Digulirkan 33 Anggota DPRD
Padahal, menurut Ketua Komisi B ini, Pemprov DKI Jakarta bersedia menjelaskan program Formula E tanpa harus interpelasi.
Politikus PKS ini menilai ada banyak cara lain selain interpelasi yang dapat digunakan anggota Dewan untuk menanyakan kejelasan Formula E, seperti berdiskusi secara langsung.
Menurut Aziz, berbicara di forum formal seperti melalui pengajuan hak interpelasi akan menyebabkan informasi yang disampaikan menjadi terbatas.
"Kalau tertulis interpelasi kan terbatas juga informasi yang bisa disampaikan," ucap Aziz.
Hal senada diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, yang juga berharap hal ini dapat dibicarakan melalui dialog untuk mencari solusi terbaik, tidak harus melalui interpelasi.
"Ya tidak apa-apa itu (interpelasi) 'kan hak anggota Dewan. Namun demikian, kami tetap berharap bisa ada dialog diskusi untuk mencarikan solusi yang terbaik," kata Riza.
Baca Juga: Fraksi PDI-Perjuangan dan PSI Serahkan Usulan Penggunaan Hak Interpelasi Formula E ke Ketua DPRD DKI
Sebagaimana diketahui, 33 anggota DPRD DKI Jakarta resmi menyerahkan pengajuan hak interpelasi kepada Ketua DPRD DKI Jakarta untuk memanggil Gubernur Anies Baswedan terkait dengan ajang gelaran formula E, Kamis (26/8/2021).
Rinciannya yakni 25 anggota fraksi PDIP dan 8 anggota PSI.
Pengajuan interpelasi bertujuan mempertanyakan urgensi dari program balap mobil listrik Formula E 2022.
Anggota Dewan yang mengajukan interpelasi ingin agar program Formula E bisa dihentikan dan uang yang sudah disetor bisa dikembalikan untuk kepentingan masyarakat Jakarta di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ajukan Hak Interpelasi, Inisiator Sebut Pemprov DKI Tidak Berikan Kejelasan Terkait Ajang Formula E
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.