SIM tersebut masih bisa diperpanjang di tanggal 24-31 Agustus.
Di luar tanggal tersebut maka pemohon harus melakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
Sementara, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian RI.
Baca Juga: Pembuatan SIM Ala Pandemi Covid-19 Samarinda
Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:
1. SIM A: Rp80.000
2. SIM B II: Rp80.000
3. SIM C: Rp75.000
4. SIM C I: Rp75.000
5. SIM C II: Rp75.000
6. SIM D: Rp30.000
7. SIM D I: Rp30.000
8. SIM Internasional: Rp225.000
Baca Juga: Kapolri Tinjau Pembuatan SIM A Umum untuk Sopir Online
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.