JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi upaya banding yang diajukan terdakwa kasus suap Bansos Juliari Batubara.
Sejauh ini Juliari Batubara masih pikir-pikir terkait vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan yang diketok majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan saat ini KPK masih menunggu langkah hukum lanjutan yang akan diambil Juliari terkait vonis 12 tahun penjara tersebut.
Baca Juga: Vonis 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara Jadi Polemik
Menurut Alexander, KPK memilih menerima untuk putusan majelis hakim Tipikor Jakarta lantaran vonis yang diberikan sudah melebihi tuntutan.
Namun, jika nantinya mantan menteri sosial tersebut mengajukan banding, KPK bersedia melayani.
“Bila terdakwa banding kami juga akan mengajukan memori banding, kalau terdakwa terima yang kami harus fair, apa yang kami tuntut sudah dipenuhi hakim jadi kami tunggu sikap terdakwa apakah akan melakukan banding atau tidak,” ujar Alexander, Selasa (24/8/2021), seperti dikutip dari Antara.
Lebih lanjut Alexander menjelaskan KPK tidak berhenti pada kasus suap yang menyeret Juliari, pejabat Kemensos dan pihak swasta.
Baca Juga: Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, ICW: Koruptor Bansos Seharusnya Dihukum Seumur Hidup
KPK tetap melakukan pengembangan kasus dengan menggali fakta-fakta yang muncul dipersidangan.
Menurut Alex ada kemungkinan dugaan tindak pidana korupsi lain di kasus suap bansos Juliari.
“Misalnya dengan pembelian barang dan jasa, kalau (perkara Juliari) kemarin kan masih suap, ini pembelian barang dan jasanya banyak laporan dari media dan masyarakat," ungkap Alexander.
Alexander menjelaskan dari fakta persidangan banyak vendor yang tidak mempunyai kualifikasi.
Baca Juga: KPK Diminta Percepat Penyelidikan Bansos Covid-19 yang Diduga Disunat
Hal ini dikarenakan tidak ada seleksi terhadap calon penyedia bansos karena para vendor telah ditentukan oleh Juliari, sehingga tim teknis tidak lagi melakukan verivikasi dokumen terhadap calon penyedia.
Menurutnya para vendor tersebut hanya sebagai broker dalam pengadaan bantuan sosial di Kemensos.
“Dia (vendor) hanya sebagai broker, akan kita lihat data yang kita miliki kemudian kita tambah dengan fakta hukum persidangan," ujar Alexander.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.