KOMAPS.TV - Sebelumnya keputusan PPKM ini diumumkan langsung Presiden Joko Widodo pada Senin (23/8/2021).
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Begitu juga level 2 yang tadinya hanya dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
Untuk luar Jawa-Bali, daerah level 4 berkurang dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi.
Ini terdiri dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Level 3 bertambah dari 215 menjadi 234 kabupaten/kota. Level 2 bertambah dari 39 menjadi 48 kabupaten/kota.
Kasubbid Tracing Satgas Covid-19 Koesmedi Priharto mengatakan, penerapan PPKM daerah level 3 justru harus lebih waspada karena banyak aktivitas yang telah dibuka.
Koesmedi menyebut, aparat dan masyarakat harus lebih siap dalam menjalani PPKM level 3.
Koesmedi juga mengimbau, protokol kesehatan harus disadari masyarakat bukan hanya sekedar diingatkan.
“Dan yang yang paling penting kita harus berani menegur orang-orang yang tidak melakukan protokol kesehatan dengan benar”, ujar Koesmedi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.