Akibatnya, penelusuran 'King maker' kembali menjadi tanggung jawab KPK.
"Namun majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan tidak mampu menggali siapa king maker sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran king maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali," kata Boyamin.
Kendati demikian pada 30 Juli lalu, lanjut Boyamin, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan telah menghentikan supervisi perkara pengurusan fatwa MA oleh Pinangki itu.
MAKI menilai penghentian supervisi itu sebagai bentuk penelantaran perkara untuk membongkar siapa 'King maker' yang membantu pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra.
"Tindakan KPK yang melakukan penghentian supervisi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali adalah bentuk penelantaran perkara yang mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari king maker adalah sebagai bentuk penghentian penyidikan perkara korupsi secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidakpastian hukum," jelasnya.
Baca Juga: Lawan Puan Maharani, MAKI Kantongi Bukti Kuat Seleksi Calon Anggota BPK Tidak Penuhi Syarat
Diketahui, sosok 'king maker' tersebut terungkap dalam sidang pembacaan putusan terhadap Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).
Hakim menyebut Pinangki berencana kerja sama dengan 'king maker' membebaskan Djoko Tjandra.
Dalam materi kasus tersebut, kata Boyamin, MAKI membeberkan kronologis kasus yang melibatkan Pinangki, Djoko Tjandra, dan pengacaranya Anita Kolopaking, pun politikus Nasdem, Andi Irfan Jaya.
“Materi perkara tindak pidana korupsi tersebut, diserahkan sebagai bahan supervisi KPK untuk penyelidikan, dan penyidikan kasus tersebut,” terang Boyamin.
Pada saat ini, semua nama yang disebutkan dalam kronologis kasus, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung), kecuali Anita Kolopaking.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.