Kompas TV nasional hukum

Usai Lawan Arah Tabrak 2 Mobil, Pengemudi Fortuner Buang Pelat Nomor Dinas Polri ke Selokan

Kompas.tv - 22 Agustus 2021, 22:36 WIB
usai-lawan-arah-tabrak-2-mobil-pengemudi-fortuner-buang-pelat-nomor-dinas-polri-ke-selokan
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat memberikan keterangan pers terkait tabrak lari dan lawan arus mobil Fortuner dengan pelat dinas Polri pada Minggu, 22 Agustus 2021. (Sumber: YouTube Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

Baca Juga: Viral Video Fortuner Berpelat Nomor Dinas Polisi Melaju Kencang Lawan Arah Tabrak Pengendara Lain

"Dia mengaku bahwa kendaraannya ditabrak oleh sebuah mobil di Rawamangun. Kemudian oleh pemilik kendaraan diperintahkan untuk mobil itu diperbaiki," ujar Sambodo. 

"Karena yang bersangkutan ini driver-nya adalah orang Serang kemudian mobil itu dibawa ke bengkel di Serang."

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Sambodo, tersangka keluar rumah menumpang Fortuner dengan menggunakan pelat mobil dinas polisi secara diam-diam tanpa seizin majikannya.

"Jadi pengakuannya yang bersangkutan secara diam-diam mengambil pelat nomor dari gudang kemudian memasangkan di kendaraan tersebut," kata Sambodo.

Baca Juga: Detik-detik Penjual Mobil Fortuner Kabur dari Penculikan, Manfaatkan Pelaku Lengah saat Ngopi

"Kemudian dipakai keluar malam sekitar setengah 2 dengan alasan untuk mencari makan. Penggunaan pelat ini diam-diam tanpa hak dan tanpa sepengetahuan pemilik."

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat 4 pasal sekaligus yakni Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 310 ayat 1 yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan.

Pasal 311 ayat 2 karena perbuatan di ayat 1 tersebut yang bersangkutan menyebabkan kerusakan kendaraan bermotor atau barang dengan ancaman pidana 2 tahun dan denda paling banyak Rp4 juta.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun, Fortuner Tabrak Mobil, Pemotor, dan Pejalan Kaki

Pasal 312 yaitu tabrak lari dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp75 juta.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x