Kompas TV nasional sosial

Siapkan Sertifikat Vaksin, Mulai Besok Masyarakat Sudah Bisa Salat Jumat di Masjid Istiqlal

Kompas.tv - 19 Agustus 2021, 06:26 WIB
siapkan-sertifikat-vaksin-mulai-besok-masyarakat-sudah-bisa-salat-jumat-di-masjid-istiqlal
Masjid Istiqlal setelah direnovasi (Sumber: kemenag)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus
 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengelola Masjid Istiqlal mulai membuka kegiatan ibadah salat Jumat pada 20 Agustus 2021.

Pembukaan kegiatan ibadah berjemaah ini dilakukan setelah sebelumnya ditutup sejak akhir Juni lalu.

Wakil Kepala Bagian Humas Masjid Istiqlal, Amaq Dalilah Suparwadi menjelaskan pembukaan ini tetap mengacu pada aturan 25 persen dari kapasitas masjid.

Baca Juga: Sebelum Ikut Salat Jumat Berjemaah di Masjid, Yuk Simak Dulu Aturannya dari Menteri Agama

Jemaah yang ingin melaksanakan Salat Jumat wajib menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas sebelum memasuki kawasan masjid.

Protokol kesehatan secara ketat juga bakal diterapkan di lingkungan masjid untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tengah peribadatan.

"Sudah divaksin menjadi syarat boleh beribadah di Masjid Istiqlal. Jemaah cukup menunjukkan (sertifikat vaksin) ke petugas pintu gerbang Istiqlal," ujar Amaq, Rabu (18/8/2021). Dikutip dari Antara.

Terpisah Wakil Ketua bidang Penyelenggaraan Peribadatan Masjid Istiqlal, Abu Hurairah,  menjelaskan selain salat Jumat, kegiatan salat lima waktu berjemaah juga sudah bisa dilakukan.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Sukseskan Perpanjangan PPKM Darurat, Imam Besar Istiqlal: Berhasil Jika Kompak

Namun, untuk kegiatan wisata, pengelola belum bisa memberikan izin. 

"Untuk ibadah iya, wisata belum," ujar Abu.

Adapun izin pembukaan kegiatan ibadah sudah dibuka oleh Pemprov DKI Jakarta pada masa perpanjangan PPKM Level 4 pada 3 hingga 9 Agustus 2021.

Baca Juga: 4 Kegiatan Masyarakat yang Dibuka Pemprov DKI di Masa Perpanjangan PPKM 

Syaratnya, kapasitas maksimal jemaah 25 persen dari kapasitas tempat ibadah atau 20 orang, sudah mengikuti vaksinasi minimal tahap pertama, menerapkan protokol kesehatan ketat dan mengikuti aturan teknis dari Kementerian Agama.

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x