Baca Juga: Anies Bangun Lagi Kampung Akuarium yang Digusur, Ahok: Kita Taat Konstitusi, Bukan Nurut Konstituen
Diani atau yang akrab dipanggil Yani, satu dari 113 kepala keluarga yang menolak penggusuran oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sejak 11 April 2016.
Saat itu, Ahok menawarkan warga pindah ke rusun yang telah disiapkan Pemprov DKI Jakarta.
Namun, Yani dan tetangga-tetangganya menolak karena rusun itu jauh dari tempat mereka bekerja.
Padahal, mereka membutuhkan mata pencaharian untuk bertahan hidup dan membayar rusun itu.
Baca Juga: Ahok Kritik Pembangunan Kampung Akuarium Anies Baswedan
Saat 274 keluarga lainnya menerima penggusuran, Yani dan tetangga-tetangganya terus melawan.
Mereka mendapat bantuan dari sejumlah relawan yang ikut memperjuangkan hak atas hunian, di antaranya, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Rujak Center for Urban Studies (RCUS).
“Kami bangga dan bersyukur. Ini kayak mimpi, Pak. Semoga benar kami bisa masuk unit,” ujar Yani.
Pembangunan Kampung Susun Akuarium dilaksanakan melalui dana kewajiban pengembang sesuai Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban Pembiayaan dan Pembangunan Rumah Susun Murah/Sederhana Melalui Konversi oleh Para Pemegang Izin Pemanfaatan Ruang.
Baca Juga: Gubernur Anies: Ada 3,7 Juta Warga KTP Non Jakarta yang Vaksin Covid-19 di Jakarta
Saat ini terdapat 107 unit rusun yang akan warga huni. Pengelolaan rusun ini akan dilakukan warga sendiri lewat Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri (ABM).
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.