JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dinilai tidak serius dalam memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Albert Purwa menjelaskan, hingga akhir masa Sidang V, MKD belum juga memproses laporan dugaan pelanggaran etik Azis Syamsuddin.
Lambatnya penanganan laporan tersebut membuktikan MKD tidak serius dalam memproses anggota DPR yang diduga melanggar etik.
Baca Juga: Akan Dalami Peran Azis Syamsuddin di Perkara Wali Kota Tanjungbalai, KPK: Kami Tidak Pandang Bulu
“Dengan demikian, sekali lagi MKD ini tampak semakin tidak berguna dan keberadaannya mesti ditinjau kembali," ujar Albert dalam acara rilis Evaluasi Kinerja DPR Masa Sidang V Tahun 2020-2021, Kamis (12/8/2021).
Peneliti Formappi lainnya, Lucius Karus juga mempertanyakan janji MKD yang akan memproses dugaan pelanggaran etik Azis Syamsuddin di masa sidang V DPR.
Namun hingga saat ini niat untuk memproses laporan terhadap Azis Syamsuddin belum juga dilakukan MKD.
Menurut Lucius, lambatnya proses ini seakan membuat MKD bekerja sebagai pelindung anggota dewan yang dilaporkan karena diduga melanggar etik.
Baca Juga: Setelah Diperiksa Penyidik KPK 9 Jam, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Langsung Membisu
“Saya kira dengan fakta itu sulit untuk kemudian mengelak dugaan bahwa MKD ini, alih-alih sebagai lembaga penegak kode etik anggota DPR, dia justru lebih berfungsi sebagai pelindung perilaku tidak etik anggota DPR," ujar Lucius.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.