SOLO, KOMPAS.TV- Mulai Agustus 2021 ini, Kementerian Agama (Kemenag) berencana mengganti Kartu Nikah dari bentuk fisik ke digital.
Jajang Ridwan selaku Kepala Subdit Mutu, Sarana dan Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, menjelaskan pihaknya telah resmi menyetop penerbitan kartu nikah fisik dan akan beralih ke bentuk digital mulai Agustus 2021 ini.
Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital telah diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
Baca Juga: Mulai Bulan Ini, Kemenag Terbitkan Kartu Nikah Digital
"Kementerian Agama memutuskan penghentian penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama melalui Gus Menag dan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara yang dimulai pada akhir Mei lalu telah meluncurkan kartu nikah berbentuk digital," kata Jajang dalam keterangan resminya, Senin (9/8/2021).
Jajang menjelaskan kartu nikah fisik yang masih tersisa di berbagai KUA akan dihabiskan.
Kemudian, perubahan ke bentuk digital dilakukan guna memudahkan pasangan pengantin dalam membawa dokumen pernikahan.
Adapun layanan kartu nikah digital nantinya dapat diakses di seluruh kantor urusan agama (KUA) yang telah terintegrasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
"Sudah ada sekitar 100 persen KUA di Indonesia yang dapat mengakses Simkah Web," lanjutnya.
Baca Juga: Simak! Berikut Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Secara Online
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.