JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 34 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China masuk Indonesia di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Mereka masuk melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (7/8/2021).
Ke-34 TKA lolos penyekatan dengan pengecualian yang tercantum dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Aturan itu memberi pengecualiaan orang asing yang bisa masuk Indonesia. Di antaranya yakni orang asing pemegang visa diplomatik, orang asing pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap, dan orang asing dengan tujuan kemanusiaan juga kesehatan.
"34 TKA itu memang kalau dalam Permenkumham Nomor 27 pengecualian di poin 3: orang asing pemegang izin tinggal dan izin tinggal izin tinggal terbatas," jelas Haryanto, Direktur TKA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Selasa (10/8/2021).
Baca Juga: Kemnaker Sebut 34 TKA China Itu Kategori Orang Asing yang Boleh Masuk Indonesia
Proses terbitnya surat izin tinggal tersebut setelah yang bersangkutan mendapat persetujuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ditandai dengan surat izin kerja.
Tapi, kata Haryanto, kenapa kemudian 34 TKA itu lolos karena telah mengantongi surat izin kerja sebelum penetapan Permenkumham Nomor 27 tersebut.
"Jadi, memang mereka (34 TKA - red) sudah dilengkapi dengan izin kerja. Artinya, izin kerja itu kita keluarkan jauh-jauh hari. Jauh-jauh hari sebelum diberlakunya Permenkumham Nomor 27," terang Haryanto.
Lebih lanjut, Haryanto mengungkapkan bahwa pengecualian terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia telah mendapat rekomendasi dari penyelenggara fungsi pengawasan dan penanganan Covid-19.
Artinya, kata Hartanto, Kemnaker tidak serta-merta memberikan izin kerja. Melainkan harus ada rekomendasi dari lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19.
Selain itu, Kemnaker juga telah menambahkan persyaratan untuk tenaga kerja asing yang akan masuk ke Indonesia. "Seperti wajib vaksin lengkap, PCR, dan karantina," tambah Haryanto.
Terkait izin tenaga kerja asing, Haryanto menyebut, pihaknya telah menutup sejak diberlakukannya Permenkumham Nomor 27 itu. Kemnaker hanya melayani perpanjangan izin kerja bagi TKA yang sudah berada di Indonesia.
"Secara sistem, kami sudah menutup pengambilan visa. Saya jamin per 21 Juli dikeluarkannya Permenkumham, Kemnaker tidak mengeluarkan izin bagi tenaga kerja," tegas Haryanto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.