JAKARTA, KOMPAS.TV – Seorang ketua RT di Kelurahan/Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat diduga mengambil bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) milik warga.
Dugaan tersebut bermula saat Fahmi Febrianto (29), warga Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk tidak menerima bantuan sosial tunai dari Kemensos meski sudah terdaftar sebagai penerima BST.
Ia pun mulai menelusuri hal tersebut ke ketua RT 03/RW 03, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk.
Baca Juga: Dilaporkan Warga Karena Diduga Potong Dana BST, Kades Pasirtalaga Siap Terima Konsekuensi
Menurut Fahmi, keluarganya sudah tinggal di RT 03/RW 03 selama 20 tahun namun empat tahun terakhir pindah ke RT 10/RW 10, tetapi masih di dalam Kelurahan Kebon Jeruk.
Pada April 2020, Fahmi dan ayahnya juga sempat mengurus perihal bantuan sosial tunai ke Ketua RT 03.
Saat itu, Ketua RT 03 mengatakan Fahmi dan ayahnya tak terdaftar sebagai penerima bantuan.
Fahmi pun meninggalkan nomor telepon rumahnya jika dibutuhkan apabila sewaktu-waktu hal serupa terjadi.
Namun saat diketahui keluarganya terdaftar, Fahmi kembali mengkonfirmasi ke ketua RT 03.
Fahmi mengetahui bahwa dirinya dan sang ayah Makmun (65) terdaftar sebagai penerima bantuan sosial tunai setelah mengecek di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Baca Juga: Respon Risma untuk Surat Gubernur Jakarta Anies yang Menyoal BST Telat Cair karena Ada Data Ganda
Saat ditemui Ketua RT 03 berdalih bahwa nomor telepon miliknya yang pernah ia berikan pada April tahun lalu sudah hilang.
Fahmi pun menanyakan kepada Ketua RT 03, di mana surat undangan yang diantarkan PT Pos Indonesia yang dapat digunakan untuk mencairkan BST.
"Kata dia (Ketua RT 03) berkas surat undangan itu dibawa sama orang pos. Ya sudahlah saya nggak mau urusan panjang di situ saya tukeran nomor HP dengan dia," ujar Fahmi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/8/2021).
Baca Juga: Pos Indonesia Salurkan BST untuk 36.765 Penerima di Purwakarta
Fahmi tak menyerah, pada Senin (9/8/2021) kemarin, ia menyambangi kantor pos Kecamatan Kebon Jeruk untuk mengurus BST.
Namun, pihak kantor pos menginstruksikan Fahmi untuk membawa surat undangan agar bisa mencairkan BST.
Ia sempat bingung lantaran Ketua RT 03 mengatakan surat dibawa kembali oleh petugas pengantar pos.
Sementara saat ditanyakan ke kantor pos harus membawa surat.
“Ya sudah saya telepon call center pusat dan diarahkan untuk ke kantor regional PT Pos Jakarta Barat di Daan Mogot," ujar Fahmi.
Fahmi pun pergi ke kantor regional PT Pos Jakarta Barat di Daan Mogot pada hari yang sama.
Di sana ia dilayani oleh pihak customer service.
Baca Juga: Ganjar Puji Perangkat Desa di Boyolali Kembalikan Uang BST: Top!
Fahmi menyampaikan bahwa ia bermaksud menanyakan apakah BST yang terdaftar atas nama ia dan ayahnya dapat dicairkan.
Namun, ia terkejut karena petugas customer service mengatakan bahwa BST yang teregistrasi atas nama Fahmi dan ayahnya telah dicairkan.
"Sama petugasnya dibilang udah dicairin. Lah, saya bingung orang saya datang mau nanya bisa dicairin apa enggak," ungkapnya.
Beruntungnya, PT Pos Indonesia menyimpan dokumentasi siapa yang mencairkan dana bantuan tersebut.
Baca Juga: Harusnya Dapat Rp300.000, Penerima BST Cuma Terima Rp 50.000, Diduga Dipotong Oknum Desa hingga RT
"Saya bilang (ke petugas) 'Pak saya boleh tahu nggak siapa yang ngecairin', petugas customer service ngasih liat foto. Untuk yang mencairkan BST dengan NIK ayah saya itu keluar fotonya Wakil RT yang kemarin saya ketemu," ujar Fahmi.
"Kalau yang (mencairkan BST) pakai NIK saya itu keluar fotonya, saya yakin 90 persen Ketua RT, tapi dia pakai masker, jadi saya masih 90 persen," tambahnya.
Dari data yang tertera BST atas nama Fahmi dan ayahnya dicairkan pada 23 Juli 2021 pukul 12.48 WIB.
Fahmi kemudian segera melaporkan kasus ini ke pihak Kecamatan Kebon Jeruk.
Ia mengaku telah menemui Sekretaris Camat Kebon Jeruk pada Senin (9/10/2021).
Baca Juga: Kartu Bantuan Sosial PKH Mulai Disalurkan
Setelah ditemui pihak Kecamatan berjanji akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Fahmi melalui petugas bidang sosial kecamatan Keon Jeruk.
Pada Selasa (10/8/2021), Fahmi mengaku telah bertemu dengan petugas bidang sosial Kecamatan Kebon Jeruk dan perwakilan dari RW 03 untuk melakukan mediasi.
Namun, Ketua maupun Wakil Ketua RT 03 tak hadir dalam mediasi.
"Pak RW-nya bilang dia udah manggil Ketua RT kemarin. Ketua RT nya juga mengiyakan kalau dia yang ada di foto sebagai orang yang mencairkan BST atas nama ayah saya," kata Fahmi.
Tapi Fahmi tak puas dengan mediasi yang terjadi.
Pasalnya pihak kecamatan dan RW, kata Fahmi, meminta agar Fahmi membuat pernyataan bahwa masalah ini sudah selesai.
Baca Juga: Pengakuan Tersangka Dana Bantuan PKH di Malang Untuk Beli Ini
"Jadi mediasi hari ini menurut saya hasilnya kurang bagus karena mereka pengen sudah selesai. Dan nggak pengen saya menyalahkan Provinsi DKI Jakarta, tapi saya memang nggak menyalahkan, kan yang saya permasalahkan RT-nya," ucap Fahmi.
Fahmi mengatakan, ia akan mengurus lebih jauh kasus ini dengan melaporkan kasus ke Polres Jakarta Barat.
Terancam dipecat
Sekretaris Kecamatan Kebon Jeruk Agus Mulyadi mengaku telah menerima laporan dari Fahmi terkait kasus ini.
"Udah saya lanjutkan ke (bidang) sosial. Nah dari bidang (sosial) ini lagi menelusurilah istilahnya untuk konfirmasi yang bersangkutan, tapi belum ada laporan dari (bidang) sosial ke saya," ujar Agus saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Orangtua Pengirim Sate Beracun Sebut NA Masih Gadis tapi Ketua RT Bilang Sudah Nikah Siri
Agus menerangkan, jika Ketua RT terbukti bersalah, maka ada kemungkinan Ketua RT dapat dipecat.
"Jadi dari kami ya terkait jabatan dia saja. Tapi kalau dari pihak yang merasa dirugikan mau melapor lebih lanjut, ya itu hak yang bersangkutan," ujar Agus.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.