JAKARTA, KOMPAS.TV – Seorang ketua RT di Kelurahan/Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat diduga mengambil bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) milik warga.
Dugaan tersebut bermula saat Fahmi Febrianto (29), warga Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk tidak menerima bantuan sosial tunai dari Kemensos meski sudah terdaftar sebagai penerima BST.
Ia pun mulai menelusuri hal tersebut ke ketua RT 03/RW 03, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk.
Baca Juga: Dilaporkan Warga Karena Diduga Potong Dana BST, Kades Pasirtalaga Siap Terima Konsekuensi
Menurut Fahmi, keluarganya sudah tinggal di RT 03/RW 03 selama 20 tahun namun empat tahun terakhir pindah ke RT 10/RW 10, tetapi masih di dalam Kelurahan Kebon Jeruk.
Pada April 2020, Fahmi dan ayahnya juga sempat mengurus perihal bantuan sosial tunai ke Ketua RT 03.
Saat itu, Ketua RT 03 mengatakan Fahmi dan ayahnya tak terdaftar sebagai penerima bantuan.
Fahmi pun meninggalkan nomor telepon rumahnya jika dibutuhkan apabila sewaktu-waktu hal serupa terjadi.
Namun saat diketahui keluarganya terdaftar, Fahmi kembali mengkonfirmasi ke ketua RT 03.
Fahmi mengetahui bahwa dirinya dan sang ayah Makmun (65) terdaftar sebagai penerima bantuan sosial tunai setelah mengecek di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Baca Juga: Respon Risma untuk Surat Gubernur Jakarta Anies yang Menyoal BST Telat Cair karena Ada Data Ganda
Saat ditemui Ketua RT 03 berdalih bahwa nomor telepon miliknya yang pernah ia berikan pada April tahun lalu sudah hilang.
Fahmi pun menanyakan kepada Ketua RT 03, di mana surat undangan yang diantarkan PT Pos Indonesia yang dapat digunakan untuk mencairkan BST.
"Kata dia (Ketua RT 03) berkas surat undangan itu dibawa sama orang pos. Ya sudahlah saya nggak mau urusan panjang di situ saya tukeran nomor HP dengan dia," ujar Fahmi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/8/2021).
Baca Juga: Pos Indonesia Salurkan BST untuk 36.765 Penerima di Purwakarta
Fahmi tak menyerah, pada Senin (9/8/2021) kemarin, ia menyambangi kantor pos Kecamatan Kebon Jeruk untuk mengurus BST.
Namun, pihak kantor pos menginstruksikan Fahmi untuk membawa surat undangan agar bisa mencairkan BST.
Ia sempat bingung lantaran Ketua RT 03 mengatakan surat dibawa kembali oleh petugas pengantar pos.
Sementara saat ditanyakan ke kantor pos harus membawa surat.
“Ya sudah saya telepon call center pusat dan diarahkan untuk ke kantor regional PT Pos Jakarta Barat di Daan Mogot," ujar Fahmi.
Fahmi pun pergi ke kantor regional PT Pos Jakarta Barat di Daan Mogot pada hari yang sama.
Di sana ia dilayani oleh pihak customer service.
Baca Juga: Ganjar Puji Perangkat Desa di Boyolali Kembalikan Uang BST: Top!
Fahmi menyampaikan bahwa ia bermaksud menanyakan apakah BST yang terdaftar atas nama ia dan ayahnya dapat dicairkan.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.