Baca Juga: Respons Perjalanan Dinas KPK Ditanggung Panitia, Ini Kata Busyro Muqoddas
"Jadi yang menghancurkan dan mematikan KPK sebenarnya pimpinan KPK itu sendiri dengan kebijakan perkom-nya ini."
Adapun aturan tersebut diterbitkan setelah pegawai lembaga antirasuah itu beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) per 1 Juni 2021.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, atau bukan termasuk gratifikasi.
Baca Juga: Terbitkan Aturan Baru, Biaya Perjalanan Dinas Pegawai dan Pimpinan KPK Bisa Ditanggung Panitia
"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan bukan gratifikasi, apalagi suap," ucap Ali dalam keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021).
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa jika pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK, pegawai tersebut tidak diperkenankan untuk menerima honor.
"Namun demikian, dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran KPK dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda," ucap Ali.
Baca Juga: Ternyata Nama Buronan Harun Masiku Tak Ditemukan di Situs Interpol, Ini Penjelasan KPK
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.