Kompas TV nasional sosial

Ini Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Buka www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Kompas.tv - 9 Agustus 2021, 12:55 WIB
ini-cara-cek-status-penerima-blt-subsidi-gaji-rp-1-juta-buka-www-bpjsketenagakerjaan-go-id
Tangkapan layar tampilan menu Bantuan Subsidi Upah pada laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. (Sumber: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

Buruh atau pekerja dapat mengunjungi laman BPJS Ketenagakerjaan dan memilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.

Sebelum masuk, pastikan bahwa Anda telah terdaftar. Jika belum, lakukan beberapa langkah berikut:

• Masuk ke laman BPJS Ketenagakerjaan https://www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

• Pilih menu registrasi atau daftar pengguna

• Pilih salah satu dari tiga segmen yang sesuai dengan status Anda, yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

• Masukkan alamat e-mail, kemudian tekan tombol "Kirim"

• Verifikasi dengan cara masukkan kode OTP yang dikirimkan ke e-mail Anda

• Isi formulir sesuai dengan data yang terdiri dari:

- Nama

- Tanggal lahir

- Nomor KTP-el

- Nama ibu kandung

- Nomor ponsel dan e-mail

Baca Juga: Simak! Ini Kriteria dan Ketentuan Penerima Subsidi Gaji dari Kemnaker

Jika sudah terdaftar, Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan terlebih dahulu melakukan login.

Isikan email dan password, serta centang kode captcha "Saya bukan robot", kemudian klik "Login".

Setelah login berhasil, pilih menu "Kartu Digital" untuk melihat status kepesertaan serta rincian informasi lain seperti di mana Anda bekerja, upah yang diterima, dan pembayaran iuran terakhir.

Terdapat pula menu "Bantuan Subsidi Upah" yang menginformasikan apakah Anda lolos atau tidak dalam verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU.

Jika lolos, akan terdapat pesan sebagai berikut:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Baca Juga: Alasan Kemenaker Stop Subsidi Gaji di Bawah Rp 5 Juta




Sumber : Kompas.com/Tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x