JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tengah berpolemik dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Hal itu menyusul rencana gugatan MAKI terhadap keputusan Ketua DPR RI Puan Maharani soal pelolosan dua orang calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berpotensi konflik kepentingan.
“Saat ini DPR menyeleksi calon anggota BPK dan telah meloloskan 16 orang di mana 2 orang diduga tidak memenuhi persyaratan, yaitu atas nama Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada Jumat (6/7/2021).
Baca Juga: Bantah Ancam Puan Maharani, MAKI: Rakyat Melakukan Koreksi dan Kontrol Itu Dijamin Konstitusi
MAKI Diminta Tidak Berisik
Merespons hal itu, politikus PDIP Arteria Dahlan meminta MAKI tidak "berisik" dan membangun polemik.
“Kita tidak usah membangun polemik, kita tidak usah berisik dulu, kalau mau kita hadapi pastinya DPR sangat siap untuk menghadapi upaya hukum yang diajukan teman-teman MAKI ke PTUN," kata Arteria kepada KompasTV, Jumat (6/8/2021).
"Tapi saya katakan, silakan buktikan dulu Anda punya legal standing tidak,” sambungnya.
Dalam pernyataannya, Arteria Dahlan menyarankan agar Koordinator MAKI Boyamin Saiman termasuk teman-teman di MAKI untuk membaca kembali Pasal 53 Ayat 1 Undang-Undang PTUN.
“Baca itu Pasal 53 Ayat 1 (UU PTUN). Kemudian objectum litis-nya telah terpenuhi syarat betul? Apakah betul itu surat Ibu Ketua DPR kepada Ketua DPD itu adalah keputusan TUN yang konkret individual dan final,” ujar Arteria Dahlan.
Kepada Boyamin Saiman, Arteria menegaskan untuk tidak mudah mengatakan apa yang dilakukan Ketua DPR Puan bertentangan dengan pasal di UU. Sebab, DPR bukanlah gerombolan. Namun terdapat proses, aturan main, dan ada pertanggungjawaban hukum.
“Kalau mau ajukan gugatan ya diam-diam saja, tapi jangan (publikasi) saya akan ajukan gugatan hari ini, jangan lah, yang lebih sopan,” katanya.
Senada, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno turut merespons rencana gugatan MAKI terhadap Puan Maharani ke PTUN.
“Jangan belum apa-apa dipolitisir dan main ancam,” tegas Hendrawan, Jumat (6/8/2021).
Pasalnya, sambung Hendrawan Supratikno, perihal seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum final. Komisi XI DPR RI, masih akan melakukan fit and proper test untuk seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Komisi XI masih terus mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk fit (and) proper test yang direncanakan pada bulan September,” jelas Hendrawan Supratikno.
Baca Juga: Minta MAKI Tidak Bangun Polemik dan Berisik, PDIP: Silakan Buktikan Anda Punya Legal Standing
Bantah Ancam Puan Maharani
Sementara itu, Boyamin Saiman membantah melakukan ancaman dengan akan melaporkan Ketua DPR Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyoal seleksi calon anggota BPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.