JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir diminta membatalkan keputusan penunjukan mantan terpidana Emir Moeis sebagai Komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda.
Pernyataan itu disampaikan oleh Koordinator ICW Adnan Topan Husodo kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).
“Kami mendesak agar Menteri BUMN membatalkan keputusan kontroversial tersebut. Itu keputusan yang sangat memalukan wajah Indonesia,” tegas Adnan Topan Husodo seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Adnan Topan Husodo menegaskan jabatan publik seperti halnya komisaris memelukan standar etika dan integritas yang tinggi karena power tend to corrupt. Sementara Emir Moeis, tercatat pernah terbukti terlibat dalam kasus korupsi.
“Berbagai aturan telah menegaskan pentingnya standar tinggi para pejabat publik. Nah ini kok ya yang dipilih eks napi korupsi,” ujar Adnan Topan Husodo.
Bagi ICW, sambung Adnan, apa yang diputuskan Erick Thohir menunjukkan kemunduran dalam mengelola BUMN.
“Tidak heran kalau BUMN kita sebagian besar tidak berkinerja baik. Banyak yang merugi karena tata kelolanya buruk,” kata Adnan Topan Husodo.
Baca Juga: Profil Izedrik Emir Moeis, Eks Napi Korupsi yang Jadi Komisaris di Anak Usaha BUMN
Sebagai informasi, Emir Moeis diangkat menjadi komisaris sejak 18 Februari 2021. Ia ditunjuk sebagai komisaris oleh para pemegang saham PT PIM.
Dalam rekam jejaknya, Emir Moeis pernah mendapat vonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara dari Pengadilan Tipikor Jakarta pada tahun 2014.
Emir Moeis yang kala itu tercatat sebagai Kader PDIP dan duduk di Komisi VIII DPR terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004.
Baca Juga: ICW: Dewas KPK Selalu Abaikan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KPK
Emir terbukti menerima 357.000 dolar Amerika Serikat dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sarafi.
Uang suap tersebut ditransfer ke rekening perusahaan anak Emir yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU) secara bertahap.
Atas korupsi yang dilakukannya, hakim memberikan vonis kepada Emir Moeis 4 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.