Atas dasar itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Menteri BUMN Erick Thohir segera mencopot Izedrik Emir Moeis dari jabatannya sebagai komisaris anak usaha PT Pupuk Indonesia, PT Pupuk Iskandar Muda.
"Dicarikan orang yang bersih dari perkara-perkara korupsi masa lalu. Masih banyak orang yang baik, yang bersih dan integritasnya bisa dipercaya untuk menjadi komisaris," terang Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).
Bagi Boyamin, menjadikan mantan narapidana untuk mengemban tugas di perusahaan pelat merah akan berdampak buruk karena tak bisa menjadi contoh yang baik.
Menurut dia, semangat untuk memberantas korupsi di lingkungan BUMN pun akan susah dilakukan ketika petinggi di perusahaan pernah terbukti melakukan korupsi.
"Jadi ini nanti harapan BUMN akan bersih dari korupsi akan susah ketika komisarisnya adalah orang yang mantan napi korupsi," ujarnya.
MAKI mengakui bahwa tak ada aturan yang melarang mantan narapidana korupsi untuk menduduki jabatan komisaris BUMN.
Namun, lanjut dia, syarat integritas untuk menjadi komisaris perusahaan negara juga terpenting.
Bonyamin merujuk peraturan BUMN nomor PER-10/MBU/10/2020 yang menunjukan bahwa penilaian pemenuhan persyaratan materiil dapat dilihat dari daftar riwayat hidup dan dokumen pendukung lain.
"Hanya kepatutan, karena syarat-syarat jadi komisaris BUMN adalah integritas," pungkasnya.
Selain MAKI, protes publik juga muncul dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
“Apakah di negeri ini tidak ada orang baik dan berkualitas yang layak menjadi petinggi BUMN?," terang juru bicara PSI, Ariyo Bimmo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga: Terima Kasih ke Erick Thohir, Jokowi Apresiasi RS Modular Pertamina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.