Baca Juga: Adik Dinar Candy Diperintahkan Rekam Aksi Protes Berbikini, Polisi: Video Diambil dari Mobil
"Definisi ketelanjangan tersebut harus secara eksplisit menunjukkan alat kelamin. Dalam hal ini, tidak ada alat kelamin yang dipertunjukkan oleh DC (Dinar Candy)," ucapnya.
Menurut dia, apabila menggunakan bikini termasuk dalam defenisi ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, maka hal ini berpotensi mengakibatkan overkriminalisasi.
Sebab, akan berakibat semua unggahan di media sosial yang dilakukan oleh masyarakat dengan tampilan berbikini dapat dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE.
"Kondisi ini sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dan kelebihan beban pemidanaan atau overkriminalisasi," ujarnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ungkap Kondisi Dinar Candy Usai Ditangkap Polisi Terkait Aksi Berbikini di Jalan
Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh DC harus dilihat sebagai bentuk protes dan dilakukan di tempat umum untuk mendapatkan perhatian publik, bukan untuk menampilkan ketelanjangan atau pornografi.
Atas hal tersebut, ICJR menyerukan kepada kepolisian untuk lebih fokus pada kasus-kasus yang lebih penting, terutama dalam kondisi pandemi di mana masyarakat membutuhkan pengertian dari pemerintah, bukan pemidanaan semata.
ICJR juga menyerukan agar proses hukum terhadap Dinar Candy dihentikan dan tidak dilanjutkan karena berpotensi mengakibatkan overkriminalisasi.
Baca Juga: Selain Aksi Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Juga Pernah 4 Kali Melakukan Kontroversi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.