JAKARTA, KOMPAS.TV - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik cara polisi memproses hukum disk jockey alias DJ Dinar Candy usai melakukan aksi protes perpanjangan PPKM sambil memakai bikini di pinggir jalan.
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan, pihaknya telah mencatat ada beberapa poin yang perlu dikritik terkait sikap kepolisian terhadap Dinar Candy.
Baca Juga: Jadi Tersangka Pornografi, Dinar Candy Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor
Pertama, sikap polisi mengamankan Dinar Candy dan adiknya merupakan bentuk perampasan kemerdekaaan yang sewenang-wenang.
Dalam hukum acara pidana pada KUHAP, tidak dikenal mekanisme pengamanan tersebut. Pengekangan kemerdekaan yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 17 KUHAP adalah penangkapan.
Namun demikian, itu pun hanya dapat dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, minimal 2 alat bukti dan harus didahului dengan perintah penangkapan.
"Pengamanan dengan ketidakjelasan status adalah bentuk perampasan kemerdekaan yang sewenang-wenang," kata Maidina melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Dinar Candy Usai Aksi Protes Perpanjangan PPKM dengan Berbikini
Kedua, langkah polisi menjerat Dinar Candy dengan UU Pornografi berpotensi mengakibatkan overkriminalisasi.
Sebab, dalam UU Pornografi yang dilarang itu adalah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.
Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, yang dimaksud dengan 'mengesankan ketelanjangan' adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.