JAKARTA, KOMPAS TV - Kader Partai Amanat Nasional (PAN) bernama Elida Netti mengajukan gugatan terhadap Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar terhadap Wakil Ketua MPR tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, gugatan Elida terdaftar dengan nomor perkara 616/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL. Gugatan itu terdaftar masuk ke PN Jakarta Selatan pada Kamis (15/7/2021).
Dia juga menggugat Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perempuan Amanat Nasional (DPP PUAN).
Baca Juga: Zulkifli Hasan: Bangsa Terganggu Saat Capres dan Cawapres yang Kalah Jadi Menteri
Menanggapi hal itu, Sekjen PAN Eddy Soeparno menilai gugatan yang dilayangkan Elida itu salah alamat karena semestinya berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, diselesaikan melalui mahkamah partai.
"Saya melihat dari segi penyampaian gugatan tersebut rasanya itu salah alamat karena perselisihan internal partai itu sudah menjadi mandat dari mahkamah partai untuk menindaklanjuti dan menyelesaikannya sesuai Undang-undang partai politik," kata Eddy dalam video yang diterima Kompas TV, Minggu (1/8/2021).
Meski begitu, dirinya mengaku belum mempelajari isi gugatan tersebut.
Sebab, kini kadernya sedang reses, sehingga sedang berkonsentrasi membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
Baca Juga: Mumtaz Rais Durhaka Politik? Pilih Ayah atau Mertua? Amien Rais atau Zulkifli Hasan?
"Terus terang kami belum mempelajari materi gugatan yang dimaksud, karena kini kami sedang reses. Di mana anggota kami sedang berada di dapilnya masing-masing, kita sibuk menangani warga kita yang tengah terkena Covid-19. Kita berkomitmen untuk turun membantu masyarakat dan itu amanah dari ketua umum," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.