Kompas TV nasional peristiwa

Anies Bolehkan Kantor Non-esensial di Jakarta Beroperasi, Ini Syaratnya

Kompas.tv - 1 Agustus 2021, 10:40 WIB
anies-bolehkan-kantor-non-esensial-di-jakarta-beroperasi-ini-syaratnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Parekraf Sandiaga Uno dan Menteri BUMN Erick Thohir di Taman Fatahillah, Kamis (28/4/2021). (Sumber: KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

"Karena itu saya mengajak bagi yang belum vaksin, segera daftarkan lewat aplikasi Jaki," ujar Anies.

Baca Juga: Anies Lampaui Target Jokowi, Klaim 7,5 Juta Warga Sudah Divaksin Covid-19 di Jakarta

"Atau kalau mau lebih sederhana juga, silakan langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat."

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui telah mencapai target vaksinasi sebesar 7,5 juta orang untuk dosis pertama sebelum Agustus 2021.

"Kita lebih cepat satu bulan dari target yang sudah ditetapkan," ujar Anies.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menargetkan hingga akhir Agustus 2021, sebanyak 7,5 dari 10,6 juta penduduk DKI Jakarta sudah mendapatkan vaksin Covid-19.

Baca Juga: TOP3NEWS: Anies Buka DKI Jakarta Perlahan, Jokowi Dikirim Surat, Demokrat Laporkan Wamendes

Hal tersebut dilakukan demi tercapainya kekebalan kelompok (herd immunity).

Sementara itu, kata Anies, sasaran vaksinasi di DKI Jakarta mencapai 8,81 juta orang.

Berdasarkan data corona.jakarta.go.id pada Sabtu (31/7) tercatat vaksinasi untuk dosis pertama diberikan kepada 7.507.340 orang atau 85,2 persen dari target 8,81 juta orang.

Untuk vaksinasi dosis kedua mencapai 2.667.299 orang dan dosis ketiga khusus untuk tenaga kesehatan sebanyak 3.547 orang.

Baca Juga: Pesan Anies Kala Gelombang Kedua Covid-19 di Jakarta Mereda: Jangan Lengah, Kita Belum Menang!




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x