JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah bertindak tidak adil dalam menyikapi putusan hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Lantaran hingga saat ini, Pinangki Sirna Malasari diketahui masih ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung dan belum dieksekusi untuk putusan 4 tahun penjara.
Demikian Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan dalam keterangan tertulis kepada Kompas.TV, Sabtu (31/7/2021).
“Berdasarkan penelusuran MAKI, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung,” ungkap Boyamin Saiman.
“Dan (Pinangki red-) belum dilakukan eksekusi putusan 4 tahun penjara dalam bentuk dipindah ke lapas wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya,” tambahnya.
Baca Juga: Hakim yang Memutus Banding Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra akan Dilaporkan ke KY
Boyamin lebih lanjut menegaskan, MAKI mengecam dan menyayangkan tindakan Kejaksaan Agung yang belum juga mengeksekusi Pinangki Sirna Malasari.
Bagi MAKI, lanjut Boyamin, sikap Kejaksaan Agung bukan hanya sebatas menunjukkan disparitas dalam penegakan hukum.
Lebih dari itu, Kejaksaan Agung jelas-jelas melakukan diskriminasi terhadap narapidana wanita lainnya.
“MAKI mengecam dan menyayangkan atas Pinangki yang belum dilakukan eksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya,” ujarnya.
“Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas narapidana-narapidana wanita lainnya. Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalan penegakan hukum,” lanjutnya
Atas dasar itu, Boyamin meminta Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejagung segera eksekusi Pinangki Sirna Malasari ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya.
Baca Juga: MAKI Tuding Jaksa Agung ST Burhanuddin di Balik Rendahnya Vonis Pinangki
Jika tidak, Boyamin mengatakan MAKI akan melaporkan ke sejumlah pihak agar Pinangki Sirna Malasari segera menjalani vonis hukum atas perbuatannya.
“Jika minggu depan belum eksekusi maka akan lapor Komjak dan Jamwas Kejagung serta Komisi III DPR,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang Tipikor 8 Februari 2021, Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Atas vonis tersebut, Pinangki kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Di tingkat ini, majelis hakim mengabulkan permohonan banding Pinangki, dan memangkas hukumannya menjadi 4 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim memotong masa hukuman Pinangki karena yang bersangkutan sudah mengaku bersalah dan dipecat dari kejaksaan.
Selain itu Pinangki merupakan seorang ibu yang memiliki balita.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.