JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Direktur Utama dan Komisaris PT ASA sebagai tersangka dalam kasus penimbunan obat pendukung bagi pasien Covid-19.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadal 18 saksi termasuk 5 saksi ahli, Satuan Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini.
Kedua tersangka yaitu YP dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan unsur pidana yang membuktikan adanya upaya penimbunan dari kedua tersangka.
Salah satunya menolak dan memanipulasi data stock obat yang harus dilaporkan ke BPOM.
Pada 9 Juli lalu, polisi menyegel gudang obat milik PT ASA lantaran kedapatan menimbun obat-obatan yang digunakan dalam penanganan Covid-19.
Gudang tersebut berlokasi Kalideres, Jakarta Barat.
Salah satu obat yang ditimbun di gudang PT ASA adalah Azithromisin 500 miligram.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.