JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade untuk tes SKD CPNS 2021.
Adapun nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.
Plt Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo
mengatakan aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada 26 Juli 2021.
"Ada tiga materi di dalam SKD ini, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP)," kata Ari seperti yang dikutip dari kanal YouTube Kemenpan-RB, Kamis (29/7/2021).
Lebih lanjut Ari mengungkapkan terdapat 30 butir soal TWK yang diujikan. Masing-masing soal memiliki bobot nilai kalau benar 5, kemudian kalau salah atau tidak menjawab 0 dengan nilai tertinggi 150.
Sementara untuk TIU terdapat 35 butir soal dengan masing-masing soal memiliki bobot nilai 5 jika dijawab benar dan jika salah atau tidak menjawab nilainya 0 jika salah, nilai tertingginya 175.
Terakhir, TKP terdapat 45 butir soal yang diujikan dengan bobot nilai 1 sampai 5 jika menjawab sesuai sedangkan jika tidak menjawab nilainya 0, dengan total nilai tertinggi 225.
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 dan Jadwal Lengkapnya
Ari mengungkapkan total ada110 butir soal dalam SKD yang harus diselesaikan oleh para peserta. Jika dapat menjawab seluruh pertanyaan dengan benar, peserta akan mendapatkan nilai tertinggi 550.
"Waktu pelaksanaan SKD 100 menit, namun khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas waktu pelaksanaan SKD 130 menit," tegas Ari.
Adapun pengumuman nilai ambang batas ini hanya berlaku untuk CPNS, sedangkan ambang batas PPPK Guru dan non-Guru akan diinformasikan lebih lanjut.
Berikut Daftar Passing Grade SKD CPNS 2021:
Nilai Ambang Batas untuk Umum
Nilai Ambang Batas Khusus Cumlaude
Nilai Ambang Khusus Disabilitas
Baca Juga: KemenpanRB Umumkan Passing Grade CPNS 2021, Cek Linknya
Nilai Ambang Khusus Diaspora
Nilai Ambang Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Nilai Ambang Khusus Umum: Dokter
Nilai Ambang Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.