JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, akan mendalami keterangan saksi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang menyebut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menghubungi terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Demikian Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA , Selasa (27/7/2021)
“Seluruh keterangan saksi maupun fakta-fakta persidangan lainnya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi yang akan dihadirkan dan alat bukti lainnya pada agenda persidangan berikutnya,” kata Ali Fikri.
“Termasuk pada saatnya nanti juga akan dikonfirmasi kepada terdakwa MS (M Syahrial),” tambah Ali Fikri.
Di samping itu, Ali Fikri menambahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menyimpulkan seluruh fakta-fakta tersebut pada bagian akhir persidangan dalam analisa yuridis surat tuntutan.
Baca Juga: Saksi: M Syahrial Ditelpon Lili Pintauli Siregar Soal Berkas Kasusnya
Sementara mengenai dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli Siregar, Ali Fikri menyampaikan Dewas KPK tengah memeriksa sesuai kewenangannya.
“Sehingga nantinya dapat menyimpulkan ada tidaknya unsur pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh insan KPK dimaksud,” ujarnya.
Sebelumnya di persidangan, Stepanus Robinson Pattuju mengungkapkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhammad Syahrial mengaku pernah ditelepon Wakil Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar.
Lili Pintauli Siregar, kata Stepanus Robinson Pattuju, menghubungi Muhammad Syahrial terkait dengan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
“Pak Syahrial menyampaikan minta bantu kepada Fahri Aceh atas saran Ibu Lili Pintauli Siregar, setahu saya dia adalah Wakil Ketua KPK,” kata Stepanus Robinson Pattuju.
Baca Juga: Azyumardi Azra: Selaku Penegak Hukum Selayaknya KPK Taati Keputusan Ombudsman
Dalam keterangannya sebagai saksi, Stepanus Robinson Pattuju menyebut Syahrial sempat bercerita ingin meminta bantuan terkait dengan permasalahan hukum jual beli jabatan yang sedang tahap penyelidikan di KPK.
“Di awal terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili sampaikan kepada terdakwa saat itu,” ungkap Robin.
Menurut Stepanus Robinson Pattuju, Syahrial menuturkan kepada dirinya juga meminta bantuan kepada Lili Pintauli Siregar.
“Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantulah Bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan, 'Ya udah ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh',” cerita Stepanus Robinson Pattuju.
Selanjutnya, sambung Stepanus Robinson Pattuju, dirinya tidak mengetahui apakah akhirnya Syahrial jadi bertemu dengan Fahri Aceh atau tidak.
Baca Juga: Seorang Anggota Dewas KPK Dituding Terlibat Pembuatan Surat Penonaktifan 75 Pegawai
“Saya tidak tahu terdakwa sudah bertemu dengan Fahri Aceh atau belum? Sepengetahuan saya terdakwa sudah lebih dahulu kenal dengan Bu Lili,” ujar Robin.
Meski mengetahui M Syahrial sudah menghubungi Lili Pintauli Siregar, Stepanus Robinson Pattuju mengaku tetap menawarkan bantuan kepada Syahrial.
Namun, Stepanus Robinson Pattuju tidak melaporkan tawarannya untuk membantu Syahrial itu kepada Lili Pintauli Siregar.
Sebagai informasi sidang kasus ini dilakukan melalui teleconference, Stepanus Robinson Pattuju menjadi saksi di persidangan untuk terdakwa Muhammad Syahrial yang didakwa menyuap dirinya sebesar Rp1,695 miliar.
Muhammad Syahrial diduga memberikan suap kepada Stepanus Robinson Pattuju agar kasus korupsi jual beli jabatan yang ditangani KPK tidak naik ke tingkat penyidikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.