Baca Juga: Novel Baswedan: Keputusan Dewas Tak Lanjutkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Cs Berbahaya untuk KPK
Selain itu, Hotman menuturkan, 75 pegawai KPK berpandangan, alasan Dewas KPK menghentikan pemeriksaan kepada pimpinan KPK soal pelanggaran etik dengan alasan tak cukup bukti terlalu mengada-ada.
Pasalnya, kata Hotman, Dewas KPK memiliki kewenangan penuh untuk mencari bukti dari data awalan saat pengaduan.
"Dewan Pengawas punya posisi yang kuat sebenarnya di internal sebagai lembaga yang ditunjuk untuk mengawasi KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya termasuk dalam hal kepegawaian," ucap Hotman.
Lebih lanjut, Hotman menambahkan, ada 24 orang yang mewakili 75 pegawai melakukan pengaduan pelanggaran kode etik oleh pimpinan, namun hanya tiga orang yang diperiksa Dewas KPK.
Baca Juga: ICW Beberkan Sejumlah Indikator Kegagalan Firli Bahuri Memimpin KPK
Padahal, ketiga orang tersebut tidak menguasai pelbagai hal, terutama yang sifatnya rinci dalam pelaksanaan TWK.
“Saya sendiri sebagai konseptor untuk membuat pengaduan ini tidak dilakukan pemeriksaan oleh Dewan Pengawas,” ucap Hotman.
Hotman lantas membandingkan cara pemeriksaan yang dilakukan Dewas KPK sangat berbeda dengan Ombudsman, Komnas HAM, dan pengadilan di mana semua pengadu diperiksa.
Selain cara pemeriksaan, kata Hotman, hasil pemeriksaan Dewas KPK dengan Ombudsman juga berbeda. Padahal, bukti dan data yang disampaikan itu sama.
Baca Juga: Tidak Cukup Bukti, Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Soal TWK Tidak Lanjut ke Sidang Etik
"Pemeriksaan ketiganya semua pengadu diperiksa dan semua pengadu diberikan kesempatan menjelaskan apa yang ada dalam aduan itu," ujar Hotman.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.