JAKARTA, KOMPAS.TV – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah didakwa menerima suap Rp2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura terkait proyek infrastruktur di Sulsel.
Tidak hanya menerima suap, Nurdin Abdullah juga didakwa menerima gratifikasi Rp6,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura.
Total uang haram dari suap dan gratifikasi yang dikantongi Nurdin mencapai Rp12,812 miliar.
Baca Juga: Kontraktor Penyuap Nurdin Abdullah Dituntut 2 Tahun Penjara
Dalam surat dakwan KPK Nurdin diduga menerima suap dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba.
Uang suap sebesar Rp2,5 miliar dan 150 dolar Singapura yang diberikan ke Nurdin untuk memenangkan perusahaan milik Agung dalam pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUTR Sulsel, dan memberikan Persetujuan Bantuan Keuangan Sulsel terhadap Proyek Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021.
"Terdakwa Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2018-2023 bersama-sama dengan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan menerima secara langsung uang tunai sejumlah 150 ribu dolar Singapura dan melalui Edy Rahmat uang tunai sejumlah Rp2,5 miliar," ujar JPU KPK M Asri Irwan, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/7/2021). Dikutip dari Antara.
Jaksa KPK menjelaskan Nurdin telah mengenal Edy Rahmat sejak menjadi Bupati Bantaeng 2008-2018. Kala itu Edy masih menjadi Kasi Preservasi Jalan dan Jembatan.
Baca Juga: Saksi Ungkap Arahan Nurdin Abdullah Menangkan Agung Sucipto Untuk Proyek Jalan
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.