KOMPAS.TV - Tersangka penganiayaan pada perempuan pemilik kafe di Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan digiring ke Mapolres Gowa untuk dilakukan penyelidikan.
Kepada penyidik tersangka mengaku aksi penganiayan yang dilakukan kepada pemilik kafe dilakukan secara spontan karena ada lemparan botol kepada dirinya.
Sementara itu kuasa hukum korban meminta tersangka dijerat dengan Pasal Penganiayaan dan Perlindungan pada Perempuan.
Kejadian dugaan penganiayaan ini terjadi pada Kamis Malam lalu (15/7).
Oknum Satpol PP Mardani Hamdan yang sedang memberi penyuluhan PPKM Darurat terlibat cekcok dengan pemilik kafe. Kafe dalam keadaan sepi tanpa adnaya pengunjung.
Namun cekcok terjadi saat pemilik kafe tersingungg dengan petugas yang mempertanyakan pakaian yang dikenakan.
Pasangan suami istri ini menolak permintaan maaf dari tersangka. Pasangan ini mengapresiasi permintaan maaf Bupati Gowa yang mengecam aksi kekerasan bawahannya, namun keduanya tetap memilih menempuh jalur hukum.
Apa yang terjadi di Gowa mendapat perhatian dari Presiden Jokowi.
Presiden meminta petugas di lapangan dapat bersikap tegas dan santun saat bertugas.
Atas insiden di Gowa ini, Kementerian Dalam Negeri juga mengeluarkan 3 instruksi untuk Satpol PP yakni bersikap profesional humanis dalam pelaksanaan PPKM, aktif melakukan evaluasi dan membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi dengan memberikan bantuan sembako sesuai kondisi keuangan daerah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.