Kompas TV nasional agama

Kasus Covid-19 Masih Meningkat, Menag Minta Masyarakat Tak Mudik Iduladha dan Batasi Mobilitas

Kompas.tv - 16 Juli 2021, 11:07 WIB
kasus-covid-19-masih-meningkat-menag-minta-masyarakat-tak-mudik-iduladha-dan-batasi-mobilitas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (Sumber: Dok. Kemenag)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk tidak melakukan mudik saat Hari Raya Iduladha. 

Pemerintah sendiri telah menetapkan awal Zulhijjah 1442 H bertepatan 11 Juli 2021, sehingga Iduladha jatuh pada 20 Juli 2021.

"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Iduladha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus Covid-19," kata Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/7/2021). 

Menurut penjelasannya, mudik Iduladha dalam kondisi pandemi berpotensi membahayakan jiwa, bisa menjadi sarana penyebaran Covid-19.

Tak hanya itu, melihat kasus Covid-19 di tanah air yang masih mengalami peningkatan Yaqut juga meminta kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan. 

Baca Juga: Menag Yaqut Ingatkan Aturan Takbiran hingga Penyembelihan Hewan Kurban di Hari Raya Iduladha

Hal ini dilakukan untuk dapat menekan laju penyebaran Covid-19, terlebih dengan adanya varian Delta yang memiliki penularan sangat cepat. 

"Tetap di wilayah masing-masing. Jaga kesehatan diri. Kurangi mobilitas, dan saya minta sekali lagi jangan mudik Iduladha 1442 H," tegas Yaqut.

Menag juga minta masyarakat mematuhi Surat Edaran Menag No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Serta mematuhi edaran No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Qurban 1442 H di luar wilayah PPKM.

Edaran ini terbit untuk tujuan sama, memutus rantai penularan Covid dan memberi rasa aman kepada masyarakat.

"Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Salat Iduladha, serta pelaksanaan kurban," jelas Yaqut.

Baca Juga: Sementara Ibadah di Rumah, Menag: Mari Jadikan Rumah Kita Sebagai Surga




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x