Kedua, sesuai Perpres Nomor 99 tahun 2020, Menkes diperintahkan untuk menentukan jumlah, jenis, harga vaksin, serta mekanisme vaksinasi.
Ketiga, perlu dibangun sistem perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan minitoring pelaksanaan vaksin gotong royong secara transparan, akuntabel.
“Dan pastikan tidak ada terjadi praktik fraud. Jangan ada niat jahat untuk melakukan korupsi,” ujar Firli.
Keempat data menjadi kata kunci, untuk itu Kemenkes harus menyiapkan data calon peserta vaksin gotong royong sebelum dilakukan vaksinasi.
Baca Juga: Erick Thohir: Tidak Mungkin Vaksin Sumbangan Dikomersialisasikan
“KPK mendorong transparansi logistik dan distribusi vaksin yang lebih besar. Sebelum pelaksanaan vaksin mandiri, Kemenkes harus memiliki data peserta vaksin dengan berbasis data karyawan yang akuntabel dari badan usaha, swasta, instansi, lembaga organisasi pengusaha atau asosiasi,” ujar Firli.
Sebelumnya PT Kimia Farma, Tbk sebagai pihak penyedia vaksin gotong royong menunda program vaksin berbayar bagi individu.
Program vaksin berbayar ini yang sejatinya berjalan pada Senin (12/7/2021).
Berdasarkan rencana awal, jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksinasi berbayar sama seperti vaksin gotong-royong perusahaan, yaitu Sinopharm.
Baca Juga: Indonesia Kembali Terima 1,4 Juta Vaksin Sinopharm untuk Vaksinasi Gotong Royong
Harga beli vaksin dalam program vaksinasi gotong royong individu ini sebesar Rp321.660 untuk satu dosis.
Peserta vaksinasi juga akan dibebankan tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis Dengan demikian, setiap satu dosis penyuntikan vaksin peserta harus mengeluarkan Rp439.570.
Total pembayaran untuk satu orang dengan dua kali dosis vaksin yakni sebesar Rp879.140.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.