JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengawas Tenaga Kerja dari Dinas Tenaga Kerja bersama petugas Satpol PP, menyegel sebuah kantor di Jakarta Selatan karena kedapatan melanggar protokol kesehatan, Senin (12/07) siang.
Selama tiga hari, kantor yang bergerak di bidang adverstising ini dilarang beroperasi.
Petugas Satpol PP bersama Pengawas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta mendatangi sebuah kantor di Jalan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Perusahaaan yang bergerak di bidang periklanan ini masih mengizinkan para karyawannya bekerja di masa PPKM darurat.
Di dalam kantor, petugas mendapati enam orang karyawan sedang bekerja.
Selain itu, petugas mendapati beberapa pelanggaran lain, mulai dari ketiadaan tempat cuci tangan, hingga tidak adanya satgas penanganan covid-19 di perusahaan.
Oleh petugas, perusahaan ini pun disegel selama 3x24 jam dan untuk sementara dilarang beroperasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.